Senin, 03 Juli 2017

DEFINISI ADAT

Menurut Kamus Dewan ,Adat bermaksud suatu peraturan yang diamalkan secara turun temurun (sejak dahulu kala) di dalam masyarakat sehingga merupakan hukum dan peraturan yang harus dipatuhi.Adat juga didefinasikan sebagai suatu cara yang sudah menjadi kebiasaan.Etimologi perkataan adat adalah dari bahasa Arab “Adah” yang bererti kebiasaan atau sesuatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Kata majemuk adat ialah adat istiadat. Apabila konsep adat dijadikan...

N A G A R I

Nagari adalah pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia.Istilah nagari menggantikan istilah desa yang digunakan di seluruh provinsi-provinsi lain di Indonesia. Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan...

ASAL USUL MATUA

ASAL USUL PENDUDUK Penduduk nagari Matua terdiri dari tiga suku yaitu Tanjung, Caniago dan Sukumbang, dari beberapa yang dapat dikumpulkan asal usul penduduk nagari ini ada yang turun lansung dari Padang Laweh sungai Tarab, di bahagian lain datang dari Pariangan lalu malereang ke gunung Merapi, menetap sementara di Lasi, dan yang lainnya menetap di Padang Kunik, dan kehadiran meraka tidak sekali datang karena arah yang dilalui dapat dibedakan...

MACAM-MACAM ADAT DI MINANGKABAU

Adat dalam minangkabau merupakan kebudayaan yang utuh. Adat mengatur segala bentuk kehidupan peribadi dan masyarakat yang berlandaskan budi-pekerti yang baik dan mulia. Hal tersebut juga telah diungkapkan pada untaian kata pusaka “iduik dikanduang badan, mati dikanduang tanah”. Adat minangkabau merupakan suatu susunan peraturan hidup yang diatur secara tertulis dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. “kato-kato” merupakan serangkaian istilah...

KELARASAN DI MATUA

Di Matua (Matua Hilia,  Matua Mudiak, Parit Panjang) yang hanya memiliki tiga suku yaitu Caniago, Tanjung, dan Sikumbang dengan jumlah ninik mamak yang disebut tangah 90 dikato. Sistem adat Matua kelarasan Bodi Caniago yang disusun Datuak Parpatih Nan Sabatang dengan sistem Demokrasi. Kelarasan Bodi Caniago sebagai berikut : -       Ninik mamak duduak samo tinggi tagak samo randah -       Pengangkatan ninik mamak melalui pemilihan putra terbaik dalam pasukuan -       Dapat...