Menurut
Kamus Dewan ,Adat bermaksud suatu peraturan
yang diamalkan secara turun temurun (sejak dahulu kala) di dalam masyarakat
sehingga merupakan hukum dan peraturan yang harus dipatuhi.Adat juga
didefinasikan sebagai suatu cara yang sudah menjadi kebiasaan.Etimologi perkataan adat
adalah dari bahasa Arab “Adah” yang bererti kebiasaan atau sesuatu perbuatan
yang dilakukan secara berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dan
dihormati orang, maka
kebiasaan itu menjadi adat. Kata majemuk
adat ialah adat istiadat. Apabila
konsep adat dijadikan istilah perkataan
ini boleh disamakan dengan kebudayaan. Konsep adat dalam masyarakat bukan saja
bermaksud istiadat atau upacara tetapi termasuk seluruh sistem hidup seperti
sistem sosial, kepercayaan dan perundangan
Adat Istiadat dalam masyarakat tradisional ialah
segala yang berkaitan dengan proses kehidupan manusia bermula apabila seseorang
itu lahir hingga beliau meninggal dunia. Adat Istiadat boleh dibahagikan kepada
dua yaitu
adat yang diamalkan oleh golongan bangsawan dan rakyat
biasa. Menurut Dr.Van Dijk mengatakan adat merupakan kesusilaan dan kebiasaan di semua lapangan
hidup dan semua peraturan dan tingkah laku.
Senin, 03 Juli 2017
N A G A R I
Juli 03, 2017
No comments
Nagari adalah pembagian wilayah
administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia.Istilah
nagari menggantikan istilah desa
yang digunakan di seluruh provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Nagari merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara etimologi kata
nagari berasal dari Bahasa Sanskerta nagarom
yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Bentuk lain dari kata
ini antara lain nagara, negara, negeri, nagori, nogori,
nogoro.
Nagari merupakan unit pemungkiman
yang paling sempurna yang diakui oleh adat, nagari memiliki teritorial beserta
batasnya dan mempunyai struktur politik dan aparat hukum tersendiri, selain itu
beberapa kelengkapan yang mesti dipenuhi oleh suatu pemungkiman untuk menjadi
nagari diantaranya adanya balai adat, masjid serta ditunjang oleh areal
persawahan.
Dalam pembentukan suatu nagari sejak
dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat
Minang itu sendiri yaitu Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi
Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu. Jadi dalam sistem
administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah
disebut dengan Taratak, kemudian berkembang menjadi Dusun,
kemudian berkembang menjadi Koto dan kemudian berkembang menjadi Nagari,
yang dipimpin secara bersama oleh para Penghulu atau Datuak setempat. Dan biasanya disetiap nagari
yang dibentuk itu minimal telah terdiri dari 4 suku yang mendomisili kawasan
tersebut
NAGARI MENURUT PERTUMBUHANNYA
Kalau
dikemukakan semacam pertanyaan sudah barang tentu menghendaki suatu jawaban,
yaitu, tantang nagari. Jawabanya adalah Suatu pemerintahan terendah dimana
masyarakatnya merupakan sautu kesatuan sosial yang berlandasan kebudayaan dan
keyakinan serta mempunyai hak untuk mengurus diri sendiri dan wilayahnya
mempunyai batas batas tertentu dengan nagari lain.
Taratak
Dintinjau dari segi pertumbuhan nagari
tersebut dimulai dengan TATAK ( taratak ) yang artinya malateh malaco, membuat tempat tinggal, namun nama taratak ini disebahagian nagari sudah
jarang di temukan lagi, hanya ada beberapa tempat yang mana ini masih dapat
ditemukan.
Dusun,
Dari Taratak yang berdekatan
kemungkinan dua dan tiga , oleh orang tua - tua Taratak bermusyawarah dan
menyusun tata pergaulan dan di susun badan badan tertentu .dari kata susun
inilah lahirnya istilah Dusun dan bentuk fusi ini di kepalai oleh kepala Dusun,
semenjak berlakunya undang - undangan No 5 tahun 1959 tentang pemerintahan
Desa,
Akibat dari hal ini menimbulkan
perubahan yang fondamental terhadap perintahan nagari yang selama ini berperan
sebagai organisasi pemerintah , Realisasi dari Peraturan Daerah provinsi Sumateara
Barat Nomor 7 Tahun 1981 Maka Kampung –Kampung dalan Kanagarian Matur Mudik
Statusnya Menjadi Desa , maka dibawah Desa adalah RT Rukun Tetangga , maka
istilah dusun telah hilang ditelan perjalanan sejarah , Kemudian kembali kepemerintahan
Nagari sesuai dengan Peratuaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun
2007 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007
Nomor 2 )
K o t o ,
Beberapa buah Dusun lambat laut
melahirkan satu gabungan dan timbul satu wadah baru namanya Koto , sebutan Koto
ini masih banyak kita temui di Minangkabau ini
Didalam Koto ini sudah di
temui Rumah Gadang sebagai lambang dari masing-masing persukuan , lama kelamaan
nama Koto di sebahagian nagari bergeser menjadi nama
Kampung.
ASAL USUL MATUA
Juli 03, 2017
No comments
ASAL
USUL PENDUDUK
Penduduk nagari Matua terdiri dari tiga suku
yaitu Tanjung, Caniago dan Sukumbang, dari beberapa yang dapat dikumpulkan asal
usul penduduk nagari ini ada yang turun lansung
dari Padang Laweh sungai Tarab, di bahagian lain datang dari Pariangan lalu
malereang ke gunung Merapi, menetap sementara di Lasi, dan yang lainnya menetap
di Padang Kunik, dan kehadiran meraka tidak sekali datang karena arah yang
dilalui dapat dibedakan menjadi dua jurusan arah pertama dari Batu Babuai lalu
memudikkan batang aia sampai di Sumpu aia Taganang yang kedua dari Batu
Sikulambai lewat arah nagari Panta sekarang dan rombongan
ini tersesat sampai di Batang Kasiak, kemudian berputar kearah kampuang tingga
entah berapa lama kemudian rombongan ini bertemu dan tidak ditemukan keterangan
yang jelas.
Batu Baselo
Satu tempat yang cukup dikenal oleh
rakyat Matua disana dimasa yang lalu
konon cerita yang beredar ditempat inilah nenek moyang mereka bermufakat untuk
menentukan :
- Tempat pemukiman dan lahan pertanian maka ditunjukanlah Iko Tanah, kemudian kalimat ini oleh sebagian orang di pelesetkan menjadi Ikua Tanah.
- Sesuai dengan alam pemikiran orang Minangkabau yaitu alam takambang jadi guru dimana kondisi tanah sebelum matahari terbit tempat mereka bercocok tanam adalah dataran rendah yang sebagian darinya menjadi aliran air yang kemudian mereka sebut ilia dan di arah matahari terbenam adalah dataran tinggi sebagai sumber datangnya aia mereka katakan mudiak aia.
Hasil mufakat di batu baselo tersebut
ditentukan siapa yang akan mengatur kelompok yang menetap di hilia dan siapa pula yang
akan mengatur rombongan yang akan berpindah ke mudiak aia dari kalimat mengatur
itulah lahir tersebut Matua Hilia dan Matua Mudiak dan sebahagian yang
pindah ke mudiak aia membuat parit yang panjang itulah asalnya nagari Parit Panjang.
Ø Versi I :
Satu tempat yang cukup
dikenal oleh rakyat Matua yaitu batu baselo, disana
dimasa yang lalu konon cerita yang beredar ditempat inilah nenek moyang mereka
bermufakat untuk menentukan lokasi tempat berdomisili . Hasil mufakat tersebut
ditentukan siapa yang akan mengatur kelompok yang menetap di Hilia dan siapa
pula yang akan mengatur rombongan yang akan berpindah ke Mudiak . Dari kalimat mengatur
itulah lahir kata Matua
, Matua Mudiak adalah yang mengatur
sebelah Mudiak dan Matua Hilia adalah yang mengatur
sebelah Hilia, dan sebahagian yang pindah ke Mudiak Sawah membuat parit
yang panjang itulah asalnya nagari Parit Panjang.
Ø Versi II
Konon diceritakan bahwa
nenek moyang orang Matua selain dari kehidupanya
bercocok tanam juga beburu. Diceritakan bahwa dari hasil berburu rusa tiga
orang nenek moyang membagi rusa menjadi tiga bagian yaitu sa atua
untuk yang sebelah Mudiak , sa atua untuk yang sebelah hilia sedang
paruik panjang ( usus , hati dll ) untuk yang di mudiak sawah. Dari kata
atua itulah asal dari Matua yaitu sa
atua HIlia, sa atua Mudiak dan paruik panjang.
Dalam alua
persembahan adat sejarah ini diungkapkan:
Nan Tuah Kato
Sapakat ,Nan
Bana kato Baio, sapakat niniak dengan mamak , saiyo
Alim jo Ulama ,saayun
salangkah jo Nan Mudo, manyusun batu bakeh tagak, malukih janjang bakeh naiak, mambangun
koto jo nagari,
itulah Matua
tigo jurai.
nagari
tinggi karatan gunuang, sapihan singgalang jo marapi, lurah dalam timbunan
aia,bukik guntung palutan kabuik,aia
dareh ikan nyo jinak,pasia aluih udang nyo lia, sauang nyo jauah di nan dalam,
usah di umpan dnan dangka, ambiaklah papeh rangsitingkai, banamo sisari
bungkuak, mambao harato tumbangan nyao, dek lincah pantau mangulinding,umpan
abih papung kok tanang,usahlah ragu manyalami.
Sifat tabiat
rang dahulu, tingkah kurenah dinan tuo, di hilia tahan kan tangguak, di mudiak
tahankan lukah, serakkan jalo dari hulu, pai samusim tak maragu, ilang bataun tak
manyusah, lupo sabanta nan maragu, ragu di hati nan batanyo, ragu dimato nak
maliek, di liek salinteh lalu, ditengok salayang pandang,
Matua Hilia :
Matua
Hilia bamimba lamo, baukia
alang babega,katik banamo indo rajo, pandai malafat jo maana,jarang basuo
katandiang nyo.Taratak batu baselo,badusun ka laman gadang, bakoto kasurau lua,
tapatan lareh sirah mato,nan bapegang arek baganggam taguah, kalau indak putuih
mamancuang aka, basusun di katiak nyo, kalau putuih mamancuang aka layua sampai
ka pucuak nyo.
Matua Mudiak :
Matua
Mudiak baimam tungga, imam marajo bagindo ali,urang nan cadiak tangah koto,
urang nan tuo di nagari
pandai mangabek babuhua sentak jarang lah urang nan
maungkai tibo nan punyo rarak sajo.
Tasabuik
guguak nan tigo,di ilia guguak cumaniang,di ateh guguak malenggang,di bawah
guguak pasibuah, bakoto kakoto barangai, mudiakan aia kahulunyo, Kayu pontong
Banda Badarun, Bulakan batu Badaruik, Galanggang koto Badamping,Kabek Arek
Karang Badagok , Tanek nan indak lalu aia, rapek nan indak lalu angin,jo
mufakat malalukannyo
Parit Panjang :
Kabaruah
ka Parit Panjang,balerong budi ganto suaro adaik jo limbago, bukan limbago maso
kini tuangan dari Pagaruyung satitiak tak namuah hilang sabarih bapantang lupo,
kampuang tangah jo Mudiak sawah, bukik Apik arang Hariamau indak kapai ka
pulang disinggahinyo ,nan
bapeggang arek babua mati Kabek Arek Karang Badagok bakato mangko
baiyo, bajalan mangko bamulah , bana disabuik mangko ka dapek , takok diawai
mangko jadi, sampai kini ba pakai juo .
Katigo
nagari tersebut dibuekan kapado satu ungkapan nan indak
lakang dek paneh, nan indak lapuak dek hujan yaitu “ Bamimba ka Matua Hilia
Baimam ka Matua Mudiak, baradat ka Parit Panjang,MACAM-MACAM ADAT DI MINANGKABAU
Juli 03, 2017
No comments
Adat dalam minangkabau
merupakan kebudayaan yang utuh. Adat mengatur segala bentuk kehidupan peribadi
dan masyarakat yang berlandaskan budi-pekerti yang baik dan mulia. Hal tersebut
juga telah diungkapkan pada untaian kata pusaka “iduik dikanduang badan, mati
dikanduang tanah”.
Namun keempat
jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu
dengan yang lain, secara utuh disebut Adat Istiadat Minangkabau
Adat
minangkabau merupakan suatu susunan peraturan hidup yang diatur secara tertulis
dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. “kato-kato” merupakan serangkaian
istilah adat, maksudnya serangkaian
perkataan yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua kalimat pendek, namun
memiliki makna yang sangat luas.
Dalam adat minangkabau juga melarang perbuatan yang tidak sesuai dengan
peraturan yang benar. Orang yang tidak sesuai dengan peraturan sering disebut “urang indak ba adat”.
Dalam
konsepnya, adat minangkabau didasarkan pada kenyataan yang hidup dan berlaku
dalam alam. Adat tersusun dari serangkaian kata-kata, kata-kata berbentuk
pertatah-petiti, dengan alam sebagai dasarnya. Seperti yang telah dijelaskan
pada artikel falsafah minangkbau. Disana dijelaskan, orang minangkabau
menjadikan alam sebagai sumber falsafah dalam membentuk adat disebut “ alam
takambang jadi guru”.
Alam dengan
sifat, bentuk, dan kehidupannya, dijadikan orang minangkabau untuk merumuskan
adat. sifat alam yang tetap dijadikan “adat babuhua mati” dan sifat alam yang
tidak tetap dijadikan “adat babuhua sentak”.
berdasarkan semua itu, lahirlah empat tingkat (macam) adat yang sudah sering di
ucapkan, Yaitu :
Adat
Minangkabau terdiri atas empat jenis yaitu :
1.
Adat nan sabana Adat (tidak boleh
dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
2.
Adat nan diadatkan
oleh nenek moyang. (tidak boleh
dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
3. Adat teradat.
4. Adat Istiadat.
Kedua jenis
Adat pada 3 dan 4 hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan
melalui musyawarah mufakat)
1. Adat nan sabana adat.
a. Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam
benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat
nan sabana Adat ini adalah sebagai sumber hukum Adat Minangkabau dalam menata
masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma
tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air,
ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat
dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain
(merobahnya).
b. Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak
perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan
dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan
dalam pepatah-petitih Adat :
Panakiak pisau sirawik, ambiak galah batang
lintabuang,
silodang ambiakkan niru, nan satitiak jadikan
lawik,
nan sakapa jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi
Guru.
2. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang.
a.
Sebagaimana telah
dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari
alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah
ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi
pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil
perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi
kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti :
ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
b. Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan
fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya
tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru
kedua jenis Adat pada huruf (a) dan (b) karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah
:
Adat nan tak lakang dek paneh, tak lapuak dek
hujan,
dianjak tak layua, dibubuik tak mati,
dibasuah bahabih aia, dikikih bahabih basi.
Artinya adalah
Kebenaran dari hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta
ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut
tetap tak berobah
Jadi dapat diambil
kesimpulan bahwa Adat nan diadatkan nenek moyang adalah merupakan pokok-pokok
hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan
semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan
dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang,
bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal,
pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan
dengan segala fenomenanya itu berguna untuk mengungkapkan segala segala sesuatu
dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan,
keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan,
kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya
yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa
sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.
3. Adat Teradat
a. Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu
Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan
oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam
pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok
tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan
aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari
nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih,
mamang, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti :
Abih sandiang dek Bagesoh, Abih miyang dek bagisiah.
Artinya
nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas
antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum
Islam)
Ø Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka
pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum
wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang
tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (disebut juga Adat Salingka nagari).
lain nagari lain adatnyo, lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo.
lain nagari lain adatnyo, lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo.
Ø Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang
ayam putiah tabang siang, basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak, datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah, iriang sapanjang jalan.
Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.
ayam putiah tabang siang, basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak, datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah, iriang sapanjang jalan.
Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.
b.
Begitupun peresmian Sako(gelar
pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang
adat kenagarian yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan
dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui
musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.
Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo.
4. Adat Istiadat
a.
Adat Istiadat adalah
peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan kesukaan anak
nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian
laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun
helat jamu meresmikan S a k o itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo,
gabah-gabah, pelaminan dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain
balalangnyo,
b.
Kedua jenis adat nan
teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari
aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam
jenis huruf c dan d Adat nan babuhua sentak artinya : aturan Adat yang dapat
dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak
bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah
ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.

KELARASAN DI MATUA
Juli 03, 2017
No comments
Di Matua (Matua Hilia, Matua Mudiak, Parit Panjang) yang hanya memiliki tiga
suku yaitu Caniago, Tanjung, dan Sikumbang dengan jumlah ninik mamak yang
disebut tangah 90 dikato.
Sistem
adat Matua kelarasan Bodi Caniago yang disusun
Datuak Parpatih Nan Sabatang dengan sistem Demokrasi. Kelarasan Bodi Caniago sebagai
berikut :
-
Ninik mamak duduak samo tinggi tagak samo randah
-
Pengangkatan ninik mamak
melalui pemilihan putra terbaik dalam pasukuan
-
Dapat juga memakai istilah
legaran dalam memilih ninik mamak
-
Balai - balai adatnya berlantai datar
Penghulu ( Datuak)
Dalam
masyarakat adat minangkabau penghulu merupakan sebutan kepada ninik mamak
pemangku adat yang bergelar Datuak. Mengangkat
kebesaran adat tidak dikatakan mengangkat datuk, melainkan
mengangkat penghulu.
Seorang Datuak dia adalah pangulu dalam
suku atau kaumnya dan sekaligus menjadi ninik mamak dalam nagarinya, dengan pengertian yang
lebih rinci lagi : Datuak gelarnya, Pangulu Jabatannya dan Ninik mamak
lembaganya dalam nagari
Sebagai
pimpinan penghulu bertanggungjawab dan berkewajiban memelihara anggota kaum,
suku dan nagarinya.
Penghulu bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terdapat dalam masyarakat
dan hal ini dikatakan kewajiban penghulu “ kusuik
manyalasai, karuah mampajaniah ”.
Datuak adalah pucuak pimpinan dalam
kaumnya dalam satu unit pemerintahan yang dibantu tiga unsur perangkat. datuak
merupakan tiang penyangga dalam kepemimpinan sasuku dan sekaligus sebagai anggota
dewan dalam pemerintahan nagari yang disebut
sebagai andiko. Dalam kesatuan tugas beliau dimbaukan sebagai nan gadang basa
batuah yaitu inyo gadang dalam kaumnyo,
basa dalam sukunyo batuah dalam nagari.
Tiga
karakter yang harus dimilki oleh pangulu yang di lambangkan dengan marawa yaitu
:
a. Kuniang melambangkan kekuasaan
b. Merah melambangkan keberanian
c. Hitam melambangkan kesabaran dan ketabahan
Menurut
adat yang kita pakai di Matua
yaitu kelarasan bodi caniago yaitu adat Dt Parpatiah nan sabatang, seluruh
penghulu sama dan sederajat kedudukannya, semua dinamakan penghulu andiko.
Andiko berasal dari kata sansekerta yaitu “andika” yang berarti memerintah.
Penghulu seandiko artinya setiap penghulu mempunyai wewenang dan memerintah di
dalam sukunya, sampai ke dalam nagari
masing-masing.
Penghulu dan ninik mamak di
Minang Kabau mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan dalam
kekuatan kekerabatan adat Minang itu sendiri, tanpa penghulu dan ninik mamak
suatu nagari di Minang Kabau
diibaratkan seperti kampung atau negeri yang tidak bertuan karena tidak akan
jalan tatanan adat yang dibuat, “Elok nagari
dek Pangulu sumarak nagari dek nan mudo”
Pengertian
Pangulu (Penghulu)
Pangulu berasal dari kata Pangka dan Hulu (pangkal dan hulu) Pangkal artinya tampuk atau tangkai yang
akan jadi pegangan, sedangkan hulu artinya asal atau tempat awal keluar atau
terbitnya sesuatu, maka pangulu di Minang Kabau artinya yang memegang tampuk
tangkai yang akan menjadi pengendali pengarah pengawas pelindung terhadap anak
kemenakan serta tempat keluarnya sebuah
aturan dan keputusan yang dibutuhkan
oleh masyarakat anak kemenakan yang dipimpin pangulu, “Tampuak tangkai didalam suku
nan mahitam mamutiahkan tibo dibiang kamancabiak tibo digantaiang kamamutuih”
Penghulu itu
digadangkan makonyo gadang, sebagaimana dikatakan :
Tumbuahnyo di tanam, Tingginya
dianjuang, Gadangnyo
diambak
Maksudnya
jabatan penghulu itu diperolah oleh seseorang karena diangkat oleh anggota
kaumnya sendiri. Tingginya dianjung, besarnya dipelihara dengan pengertian
sebelum dia diangkat dan memegang jabatan penghulu dia sudah besar dan tinggi
juga di dalam kaumnya. Karena kelebihannya ini pilihan jatuh kepada dia atau
dikatakan juga “tinggi menyentak rueh”.
Kekuasaan Ninik mamak dalam adat
Minang kabau hanyalah “tinggi sarantiang jumbo-jomboan sarangguik
runtuah badaram, didahulukan cuman salangkah bajarak tungkai-tungkaian sahambua
lompeklah tibo sadatiak wakatu nampak satitiak salah basuo baitu ukua jo jangko
di dalam alam Minang Kabau”.
Seorang
penghulu diibaratkan “ aie janiah, sayak
nan landai, bak kayu di tangah padang, ureknyo tampek baselo, batangnya tampak
basanda, dahannya tampek bagantuang, buahnya ka dimakan, daunnyo tampek
balinduang ”,
Ampek Jinih
Di Matua
di Matua
dengan kelarasan bodi caniago yaitu adat Dt Parpatiah nan sabatang Dalam
memimpin sukunya, penghulu (Datuak) dibantu oleh tiga orang pembantu yaitu :
a. Datuak
Adalah Pangulu pucuak pimpinan dalam kaum pasukuanya
dan dalam panggilanya disebut datuak
b. Panungkek
Adalah wakil dari Datuak, biasanya panungkek
menaangani urusan administrasi, ( di Matua panggilan panungkek adalah pangulu)
c. Imam urusannya menyangkut bidang
keagamaan
d. Katib bertugas urusan penyalasai masalah dalam kaum
Beberapa jenis
pengangkatan pengulu, adalah sebagai berikut :
1. Mati Batungkek Budi, maksudnya bila seseorang penghulu
meninggal dunia, maka pada hari itu juga dicarikan gantinya. Setelah pemakaman
dilewakan di makam tersebut siapa yang akan menggantikan penghulu yang
meninggal tersebut. Cara seperti ini juga diaktakan melewakan di tanah tasirah.
Syaratnya sekata kaum, dan disetujui oleh penghulu-penghulu suku dan nagari.
2. Hiduk Bakarilahan, bahwa gelar pusaka itu dapat
digantikan atau diserahkan kepada kemenakan selagi penghulu tersebut masih
hidup. Hal ini bisa terjadi bila penghulu itu sudah tua sehingga tidak dapat
lagi menjalankan tugasnya. Dalam adat dikatakan “kok lurahlah dalam, bukiklah tinggi, jalan tak tatampuah, alek tak taturuik”dalam pelaksananaanya harus
menurut prosedur yang berlaku dan adat setempat, jadi bukan selesai pada kaum
saja. Pengangkatan penghulu hidup berkelirahan hanya terdapat dalam sistem adat
bodi chaniago,
3. Batu Gadang Aia
Basibak hal ini dapat terjadi bila terjadi
perselisihan umpama terhadap warih nan ka
manjawek pusako nan kabatolong dalam kaum yang tidak dapat diselesaikan
maka dapat dibentuk pangulu baru dengan membagi dua kaumnya.
4. Mangguntiang Siba Baju hal ini dapat
terjadi bila jumlah anggota keluarga dalam sebuah kaum sudah sedemikian
besarnya. Untuk kelancaran urusan anak kemenakan, maka diangkat seorang
penghulu yang gelarnya hampir serupa dengan gelar yang asli, jika gelar
pusakanya datuk bandaro, maka gelar yang baru datuk bandaro kayo. Kedudukan
kedua datuk ini “duduk sama rendah, tegak samo tinggi”.
5. Mambangkik Batang
Tarandam jika didalam suatu suku belum ada yang dapat menggantikan pangulu yang
lama .Jika nanti sudah ada sepakat kaum dan yang akan memikul gelar sudah ada
maka diangkatlah kembali pangulu tersebut.
6. Mangambang Nan
Talipek mungkin karena tertundanya pengangkatan pengulu, maka ditangguhkan
sementara menjelang hari baik katiko pun elok dan dilantiklah pangulu baru
7. Siriah Hanyuik
Jo Gagangnyo. bila anak kemenakan yang asalnya inggok mancakam,
tabang manumpu telah berkembang dan sudah mungkin mengatur kaumnya sendiri,
maka kaumnya dapat diberi gelar pusaka suku oleh kaum yang menjadi tepatannya.
Pengangkatan dan pemberian gelar ini bila gelar pusaka di tempat asalnya tidak
diketahui lagi, dan sepakat kaum yang ditepati, suku dan nagari. Namun prosedur sepanjang adat
tetap berlaku.
8. Manyiliah Ditangah
Jalan yaitu penggangkatan pangulu baru yang disebabkan pangulu yang lama
diberhentikan karena melanggar ketentuan adat maupun undang undang. Karena Malu pangulu malu kaum
Pantangan (larangan) Penghulu,
Penghulu atau Datuak sebagai pemangku adat nan didahulukan salangkah, nan
ditinggikan sarantiang mempunyai pantangan-pantangan yang tidak boleh
dilakukannya sebagai pengulu. Pantangan ini gunanya untuk menjaga martabat dan
wibawa penghulu itu di tengah-tengah anak kemenakan.Pantangan-pantangan
penghulu tersebut adalah sebagai berikut :
1. Mahariak Mahantam Tanah, Pengulu atau Datuak harus bersifat sabar, sebab
dalam kehidupan sehari-hari anak kemenakan banyak tingkahnya yang tidak sesuai
dengan ajaran adat dan moral. Dalam menghadapi hal-hal yang tidak baik ini,
seorang Pengulu atau Datuak harus bijaksana dan pandai membawakan diri, seperti dikatakan juga harimau dalam paruik, kabiang juo nan
dikaluakan. Seorang penghulu harus menjauhi sifat-sifat yang suka menyingsingkan
lengan baju untuk menentang seseorang berkelahi.
2. Balari lari , walaupun bagaimana
terburu-burunya seorang Pengulu atau Datuak karena sesuatu hal, baginya
terlarang untuk berlari-lari, apalagi berlari kencang. Berlari-lari membuat
dirinya seperti kanak-kanak. Balari lari juga diartikan dengan mengerjakan
sesuatu dengan terburu buru.
3. Manjujuang jujuang,. Kalau ini terjadi akan hilang
wibawa Pengulu atau Datuak, hal ini juga diartikan bahwa Pengulu atau Datuak tidak boleh terlalu memuji muji
atau terlalu menyanjung nyanjung kemenakan mungkin karena mengharap karena
jabatan atau kekayaan kemenakan itu sendiri.
4. Mamanjek manjek, pantangan bagi seorang Pengulu atau Datuak ini dapat
diartikan dengan seorang Pengulu atau Datuak berpihak dan dapat dikendalikan oleh
kemenakan yang berada, juga disebut mamijak
batuang sabalah .
Kesemua pantangan pangulu
tersebut bukanlah yang sebenarnya tetapi dibaco
nan tasirek makna kato nan tabayang.
Sumbang
Salah Pangulu
1. Tapanjek Dadok Baduri Pengulu atau Datuak yang
melanggar hukum baik secara adat maupun syarak serta Undang Undang Negara
2. Tatampuah Rimbo Larangan, Pengulu atau Datuak yang
melakukan perbuatan yang jelas dilarang, seperti meminum minuman keras ,
berjudi, dan Narkoba
3. Takuruang Di Biliak Dalam, Pengulu atau Datuak yang
melakukan kejahatan sex dan susila yaitu.
sawah indak bapamatang ladang nan indak bapintalak , mamanciang di tabek urang
4. Tapasuntiang di Bungo Karang, Pekerjakan
Pengulu atau Datuak yang
tercela oleh masyarakat , seperti kawin sasuku, manyiliah lapiak hiduik hiduik
atau merebut istri orang, atau sebagai
dibayar sebagai paapuih talak.
Kumuah
baju nan bapakai, baju nan miliak punyo kamanakan , angku manompang mamakainyo.
Nan pintak jo pinto, ukua jo jangko jan talampau cupak jo gantang jan malanjuang.dima
bana latak batehnyo angku nan paham tantang itu
Langganan:
Postingan (Atom)