Menurut
Kamus Dewan ,Adat bermaksud suatu peraturan
yang diamalkan secara turun temurun (sejak dahulu kala) di dalam masyarakat
sehingga merupakan hukum dan peraturan yang harus dipatuhi.Adat juga
didefinasikan sebagai suatu cara yang sudah menjadi kebiasaan.Etimologi perkataan adat
adalah dari bahasa Arab “Adah” yang bererti kebiasaan atau sesuatu perbuatan
yang dilakukan secara berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dan
dihormati orang, maka
kebiasaan itu menjadi adat. Kata majemuk
adat ialah adat istiadat. Apabila
konsep adat dijadikan...
Senin, 03 Juli 2017
N A G A R I
Juli 03, 2017
No comments

Nagari adalah pembagian wilayah
administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia.Istilah
nagari menggantikan istilah desa
yang digunakan di seluruh provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Nagari merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan...
ASAL USUL MATUA
Juli 03, 2017
No comments

ASAL
USUL PENDUDUK
Penduduk nagari Matua terdiri dari tiga suku
yaitu Tanjung, Caniago dan Sukumbang, dari beberapa yang dapat dikumpulkan asal
usul penduduk nagari ini ada yang turun lansung
dari Padang Laweh sungai Tarab, di bahagian lain datang dari Pariangan lalu
malereang ke gunung Merapi, menetap sementara di Lasi, dan yang lainnya menetap
di Padang Kunik, dan kehadiran meraka tidak sekali datang karena arah yang
dilalui dapat dibedakan...
MACAM-MACAM ADAT DI MINANGKABAU
Juli 03, 2017
No comments

Adat dalam minangkabau
merupakan kebudayaan yang utuh. Adat mengatur segala bentuk kehidupan peribadi
dan masyarakat yang berlandaskan budi-pekerti yang baik dan mulia. Hal tersebut
juga telah diungkapkan pada untaian kata pusaka “iduik dikanduang badan, mati
dikanduang tanah”.
Adat
minangkabau merupakan suatu susunan peraturan hidup yang diatur secara tertulis
dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. “kato-kato” merupakan serangkaian
istilah...
KELARASAN DI MATUA
Juli 03, 2017
No comments
Di Matua (Matua Hilia, Matua Mudiak, Parit Panjang) yang hanya memiliki tiga
suku yaitu Caniago, Tanjung, dan Sikumbang dengan jumlah ninik mamak yang
disebut tangah 90 dikato.
Sistem
adat Matua kelarasan Bodi Caniago yang disusun
Datuak Parpatih Nan Sabatang dengan sistem Demokrasi. Kelarasan Bodi Caniago sebagai
berikut :
-
Ninik mamak duduak samo tinggi tagak samo randah
-
Pengangkatan ninik mamak
melalui pemilihan putra terbaik dalam pasukuan
-
Dapat...
Langganan:
Postingan (Atom)