Meskipun dalam adat
istiadat Minangkabau melarang nikah sesuku, akan tetapi agama Islam
memperbolehkannya. Kawin sasuku yang dimaksud di sini adalah suatu hubungan
pergaulan dan perkawinan/pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dengan
perempuan Minangkabau yang masih hubungan satu suku. Misal, si A menikah dengan
si B yang sama-sama bersuku Caniago
satu penghulu maupun beda penghulu. Adat Minangkabau tidak pernah mengharamkan
menikah sesuku, tetapi adat melarang. Antara mengharamkan dengan melarang itu
berbeda. menikah sesuku itu hukumnya halal, tetapi orang minang tidak
mengerjakannaya karena beberapa hal dan pertimbangan.
Menikah sesuku menurut
logika hukum Minangkabau tidak baik. Sanksinya jika dilanggar adalah sanksi
moral, dikucilkan dari pergaulan. Bukan saja pribadi orang yang mengerjakannya,
tapi keluarga besar pun mendapat sanksinya, membuat aib karena perangai kita.
Selain itu juga beredar mitos di Minangkabau yang sudah diyakini turun-temurun
bahwa nikah sesuku akan membawa petaka dalam rumah tangga nantinya. Inilah
Alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang keras pernikahan sesuku.
Pelopor Kerusakan dalam Kaum
Ketika pernikahan sesuku
terjadi, konflik besar akan mudah terjadi. Ibaratkan sebuah negara, akan lebih
mudah hancur apabila terjadi perselisihan sesama rakyatnya dari pada perselisihan sesama
dengan negara lain. Ketika suami istri bertengkar lalu saling mengadu ke
orangtua masing-masing. Kedua orangtua mereka juga mengadu ke saudara-saudara
mereka, ke mamak, ke datuak. Akhirnya terjadilah banyak pertengkaran, padahal
mereka badunsanak dan sesuku. Akhirnya suku hancur gara-gara perkawinan ini.
Mempersempit Pergaulan
Orang yang sesuku adalah
orang-orang yang sedarah, mempunyai garis keturunan yang sama yang telah
ditetapakan oleh para tokoh dan ulama Minangkabau yang terkenal dengan
kejeniusannya. “Ibaraiknyo
cando surang se mah Laki-laki nan ‘Iduik’ atau cando surang se mah padusi nan
kambang”.
Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas.
Ilmu kedokteran mengatakan
keturunan yang tidak berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua
yang tidak mempunyai hubungan darah ssama sekali. Adapun keturunan yang
terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan
keterbelakangan mental (akibat genetika).
Mengganggu Psikologis Anak
Psikologis anak akan
terganggu akibat perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman
sebayanya bahkan orang sekampung. Hal ini mengingat tidak dianggapnya orang tua di dalam kaum kerabat dan masyarakat.
sebayanya bahkan orang sekampung. Hal ini mengingat tidak dianggapnya orang tua di dalam kaum kerabat dan masyarakat.
Kehilangan hak Secara Adat
Pasangan yang menikah
sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya
dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau nagari. Bahkan, bekas tempat
duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya
mereka di mata masyarakat. Lelaki yang melakukan kesalahan hilang hak memegang
jawatan ( menjunjung sako) yang terdapat dalam sistem Adat Perpatih. Sedangkan
perempuan akan kehilangan hak ke atas segala harta pusaka suku. Pasangan
terlibat diperbilangkan sebagai, “Bak umpamo
buah beluluak,
Tercampak ke laut indak
dimakan ikan, Tercampak ke darat indak
dimakan ayam.
Karena, antara
satu suku, mereka sudah merasa dirinya satu keluarga, secara otomatis jika
kehiduan satu keluarga akan menjaga hubungan pergaulan antarmereka. Apalagi, mamak
mampu menanamkan nilai-nilai Agama Islam di dalam pergaulan para kaum dan
sukunya, maka kepribadian para remaja akan lebih berbudaya dan beragama. Saat
ini, secara umum kehidupan remaja Minang tidak paham dan tidak mengerti dengan
nilai-nilai larangan kawin/pernikahan sasuku. Jika dianalisa, larangan
kawin/pernikahan sasuku merupakan suatu hakikat nilai yang memiliki makna
prinsip adat yang luas. Kawin/pernikahan sasuku tidak hanya melarang mereka
kawin/nikah tapi ada suatu adab tata krama pergaulan bermasyarakat yang bisa
dikembangkan dalam bentuk teknis. Tidak hanya sekadar melarang dan memberi
sanksi kawin sasuku. Tapi, ada nilai-nilai kebaikan yang terkandung di
dalamnya. Selaku orang Minangkabau, maka nilai-nilai larangan kawin/pernikahan
sasuku secara teknis yang terkandung di dalamnya yang perlu dikembangan dan
ditanamkan. Ibarat orang bersaudara sudah dipastikan akan menjaga hubungan
komunikasi, menjaga adab bergaulan, menjaga interaksi idividu, dan banyak hal
lain. Jika nilai-nilai kawin sasuku bisa dibudayakan dalam kehidupan basuku
atau banagari ke
depan, pergaulan bebas yang terjadi di tengah masyarakat Minangkabau yang
mencemaskan ini di kalangan remaja bisa diantisipasi. Sehingga, ke depan
masyarakat keluar dari penyakit remaja, maka ke depan tidak ada lagi anak gadis
yang hamil di luar nikah, tidak ada seks bebas, dan lainnya
Sangsi Kawin Sasuku Di Matua
Sangsi kawin sapasukuan, bagi
yang melakukan akan dikenakan hukuman dibuang sapanjang adat.
a. Buang Bilah ( dibuang Ka aia hilia)
Yang dimaksud dengan Buang Bilah adalah apabila salah seorang kaum melakukan kawain sapasukuan maka yang
bersangkutan dibuang sepanjang adat
b. Buang Tingkarang (dibuang ka tanah lakang)
Yang dimaksud dengan Buang Tingkarang adalah apabila salah seorang kaum melakukan kawain sapasukuan
maka yang bersangkutan dibuang sepanjang adat
0 komentar:
Posting Komentar