Adat
minangkabau merupakan suatu susunan peraturan hidup yang diatur secara tertulis
dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. “kato-kato” merupakan serangkaian
istilah adat, maksudnya serangkaian
perkataan yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua kalimat pendek, namun
memiliki makna yang sangat luas.
Dalam adat minangkabau juga melarang perbuatan yang tidak sesuai dengan
peraturan yang benar. Orang yang tidak sesuai dengan peraturan sering disebut “urang indak ba adat”.
Dalam
konsepnya, adat minangkabau didasarkan pada kenyataan yang hidup dan berlaku
dalam alam. Adat tersusun dari serangkaian kata-kata, kata-kata berbentuk
pertatah-petiti, dengan alam sebagai dasarnya. Seperti yang telah dijelaskan
pada artikel falsafah minangkbau. Disana dijelaskan, orang minangkabau
menjadikan alam sebagai sumber falsafah dalam membentuk adat disebut “ alam
takambang jadi guru”.
Alam dengan
sifat, bentuk, dan kehidupannya, dijadikan orang minangkabau untuk merumuskan
adat. sifat alam yang tetap dijadikan “adat babuhua mati” dan sifat alam yang
tidak tetap dijadikan “adat babuhua sentak”.
berdasarkan semua itu, lahirlah empat tingkat (macam) adat yang sudah sering di
ucapkan, Yaitu :
Adat
Minangkabau terdiri atas empat jenis yaitu :
1.
Adat nan sabana Adat (tidak boleh
dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
2.
Adat nan diadatkan
oleh nenek moyang. (tidak boleh
dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
3. Adat teradat.
4. Adat Istiadat.
Kedua jenis
Adat pada 3 dan 4 hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan
melalui musyawarah mufakat)
1. Adat nan sabana adat.
a. Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam
benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat
nan sabana Adat ini adalah sebagai sumber hukum Adat Minangkabau dalam menata
masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma
tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air,
ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat
dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain
(merobahnya).
b. Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak
perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan
dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan
dalam pepatah-petitih Adat :
Panakiak pisau sirawik, ambiak galah batang
lintabuang,
silodang ambiakkan niru, nan satitiak jadikan
lawik,
nan sakapa jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi
Guru.
2. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang.
a.
Sebagaimana telah
dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari
alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah
ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi
pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil
perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi
kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti :
ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
b. Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan
fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya
tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru
kedua jenis Adat pada huruf (a) dan (b) karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah
:
Adat nan tak lakang dek paneh, tak lapuak dek
hujan,
dianjak tak layua, dibubuik tak mati,
dibasuah bahabih aia, dikikih bahabih basi.
Artinya adalah
Kebenaran dari hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta
ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut
tetap tak berobah
Jadi dapat diambil
kesimpulan bahwa Adat nan diadatkan nenek moyang adalah merupakan pokok-pokok
hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan
semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan
dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang,
bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal,
pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan
dengan segala fenomenanya itu berguna untuk mengungkapkan segala segala sesuatu
dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan,
keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan,
kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya
yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa
sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.
3. Adat Teradat
a. Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu
Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan
oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam
pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok
tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan
aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari
nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih,
mamang, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti :
Abih sandiang dek Bagesoh, Abih miyang dek bagisiah.
Artinya
nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas
antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum
Islam)
Ø Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka
pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum
wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang
tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (disebut juga Adat Salingka nagari).
lain nagari lain adatnyo, lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo.
lain nagari lain adatnyo, lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo.
Ø Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang
ayam putiah tabang siang, basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak, datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah, iriang sapanjang jalan.
Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.
ayam putiah tabang siang, basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak, datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah, iriang sapanjang jalan.
Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.
b.
Begitupun peresmian Sako(gelar
pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang
adat kenagarian yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan
dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui
musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.
Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo.
4. Adat Istiadat
a.
Adat Istiadat adalah
peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan kesukaan anak
nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian
laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun
helat jamu meresmikan S a k o itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo,
gabah-gabah, pelaminan dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain
balalangnyo,
b.
Kedua jenis adat nan
teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari
aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam
jenis huruf c dan d Adat nan babuhua sentak artinya : aturan Adat yang dapat
dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak
bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah
ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.

0 komentar:
Posting Komentar