Senin, 03 Juli 2017

N A G A R I

Nagari adalah pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia.Istilah nagari menggantikan istilah desa yang digunakan di seluruh provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara etimologi kata nagari berasal dari Bahasa Sanskerta  nagarom yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Bentuk lain dari kata ini antara lain nagara, negara, negeri, nagori, nogori, nogoro.
Nagari merupakan unit pemungkiman yang paling sempurna yang diakui oleh adat, nagari memiliki teritorial beserta batasnya dan mempunyai struktur politik dan aparat hukum tersendiri, selain itu beberapa kelengkapan yang mesti dipenuhi oleh suatu pemungkiman untuk menjadi nagari diantaranya adanya balai adat, masjid serta ditunjang oleh areal persawahan.
Dalam pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu. Jadi dalam sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah disebut dengan Taratak, kemudian berkembang menjadi Dusun, kemudian berkembang menjadi Koto dan kemudian berkembang menjadi Nagari, yang dipimpin secara bersama oleh para Penghulu atau Datuak setempat. Dan biasanya disetiap nagari yang dibentuk itu minimal telah terdiri dari 4 suku yang mendomisili kawasan tersebut

NAGARI MENURUT PERTUMBUHANNYA
            Kalau dikemukakan semacam pertanyaan sudah barang tentu menghendaki suatu jawaban, yaitu, tantang nagari. Jawabanya adalah Suatu pemerintahan terendah dimana masyarakatnya merupakan sautu kesatuan sosial yang berlandasan kebudayaan dan keyakinan serta mempunyai hak untuk mengurus diri sendiri dan wilayahnya mempunyai batas batas tertentu dengan nagari lain.

Taratak
Dintinjau dari segi pertumbuhan nagari tersebut dimulai dengan TATAK ( taratak ) yang artinya malateh malaco, membuat tempat tinggal, namun nama taratak ini disebahagian nagari sudah jarang di temukan lagi, hanya ada beberapa tempat yang mana ini masih dapat ditemukan.

Dusun,
Dari Taratak yang berdekatan kemungkinan dua dan tiga , oleh orang tua - tua Taratak bermusyawarah dan menyusun tata pergaulan dan di susun badan badan tertentu .dari kata susun inilah lahirnya istilah Dusun dan bentuk fusi ini di kepalai oleh kepala Dusun, semenjak berlakunya undang - undangan No 5 tahun 1959 tentang pemerintahan Desa,
Akibat dari hal ini menimbulkan perubahan yang fondamental terhadap perintahan nagari yang selama ini berperan sebagai organisasi pemerintah , Realisasi dari Peraturan Daerah provinsi Sumateara Barat Nomor 7 Tahun 1981 Maka Kampung –Kampung dalan Kanagarian Matur Mudik Statusnya Menjadi Desa , maka dibawah Desa adalah RT Rukun Tetangga , maka istilah dusun telah hilang ditelan perjalanan sejarah , Kemudian kembali kepemerintahan Nagari sesuai dengan Peratuaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2 )

K o t o ,
Beberapa buah Dusun lambat laut melahirkan satu gabungan dan timbul satu wadah baru namanya Koto , sebutan Koto ini masih banyak kita temui di Minangkabau ini
Didalam Koto ini sudah di temui Rumah Gadang sebagai lambang dari masing-masing persukuan , lama kelamaan nama Koto di sebahagian nagari bergeser menjadi nama Kampung.

0 komentar:

Posting Komentar