Nagari merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara etimologi kata
nagari berasal dari Bahasa Sanskerta nagarom
yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Bentuk lain dari kata
ini antara lain nagara, negara, negeri, nagori, nogori,
nogoro.
Nagari merupakan unit pemungkiman
yang paling sempurna yang diakui oleh adat, nagari memiliki teritorial beserta
batasnya dan mempunyai struktur politik dan aparat hukum tersendiri, selain itu
beberapa kelengkapan yang mesti dipenuhi oleh suatu pemungkiman untuk menjadi
nagari diantaranya adanya balai adat, masjid serta ditunjang oleh areal
persawahan.
Dalam pembentukan suatu nagari sejak
dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat
Minang itu sendiri yaitu Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi
Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu. Jadi dalam sistem
administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah
disebut dengan Taratak, kemudian berkembang menjadi Dusun,
kemudian berkembang menjadi Koto dan kemudian berkembang menjadi Nagari,
yang dipimpin secara bersama oleh para Penghulu atau Datuak setempat. Dan biasanya disetiap nagari
yang dibentuk itu minimal telah terdiri dari 4 suku yang mendomisili kawasan
tersebut
NAGARI MENURUT PERTUMBUHANNYA
Kalau
dikemukakan semacam pertanyaan sudah barang tentu menghendaki suatu jawaban,
yaitu, tantang nagari. Jawabanya adalah Suatu pemerintahan terendah dimana
masyarakatnya merupakan sautu kesatuan sosial yang berlandasan kebudayaan dan
keyakinan serta mempunyai hak untuk mengurus diri sendiri dan wilayahnya
mempunyai batas batas tertentu dengan nagari lain.
Taratak
Dintinjau dari segi pertumbuhan nagari
tersebut dimulai dengan TATAK ( taratak ) yang artinya malateh malaco, membuat tempat tinggal, namun nama taratak ini disebahagian nagari sudah
jarang di temukan lagi, hanya ada beberapa tempat yang mana ini masih dapat
ditemukan.
Dusun,
Dari Taratak yang berdekatan
kemungkinan dua dan tiga , oleh orang tua - tua Taratak bermusyawarah dan
menyusun tata pergaulan dan di susun badan badan tertentu .dari kata susun
inilah lahirnya istilah Dusun dan bentuk fusi ini di kepalai oleh kepala Dusun,
semenjak berlakunya undang - undangan No 5 tahun 1959 tentang pemerintahan
Desa,
Akibat dari hal ini menimbulkan
perubahan yang fondamental terhadap perintahan nagari yang selama ini berperan
sebagai organisasi pemerintah , Realisasi dari Peraturan Daerah provinsi Sumateara
Barat Nomor 7 Tahun 1981 Maka Kampung –Kampung dalan Kanagarian Matur Mudik
Statusnya Menjadi Desa , maka dibawah Desa adalah RT Rukun Tetangga , maka
istilah dusun telah hilang ditelan perjalanan sejarah , Kemudian kembali kepemerintahan
Nagari sesuai dengan Peratuaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun
2007 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2007
Nomor 2 )
K o t o ,
Beberapa buah Dusun lambat laut
melahirkan satu gabungan dan timbul satu wadah baru namanya Koto , sebutan Koto
ini masih banyak kita temui di Minangkabau ini
Didalam Koto ini sudah di
temui Rumah Gadang sebagai lambang dari masing-masing persukuan , lama kelamaan
nama Koto di sebahagian nagari bergeser menjadi nama
Kampung.
0 komentar:
Posting Komentar