Pada prosesi pertunangan, dan dalam rangka merencanakan
kapan akan dilaksanakan alek. Ada sesuatu yang disampaikan oleh pihak mamak
laki laki apabila kemanakanya menikah keluar.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
nagari Matua yaitu pada saat membuek paretongan antara mamak pihak
laki laki dan mamak pihak perempuan yaitu Lompek Paga. Lompek Paga bukanlah
uang jemputan, uang paimpik, uang panibo
atau sebutan lain.
Tujuan
Lompek Paga
Melapaskan kemenakan menkah
keluar daerah, dan tidak diberikan tanggung jawab lagi dalam nagari / kampuang (seperti gotong royong dll)
Lompek paga dilaksanakan apabila :
1. Apabila
kemenakan Laki-Laki mendapat jodoh/Pasangan hidup dengan orang Luar Kecamatan
Matur dengan persetujuan mamak kedua belah pihak.
2. Uang
Lompek Paga dikenakan kepada Keluarga pihak Perempuan
3. Pelaksanaannya
diserahkan sepenuhnya pada hasil kesepakatan mamak kedua belah pihak
4. Besaran Uang
lompek Paga sebesar 1 mas 24 Karat atau senilainya.
5. Uang
lompek Paga yang dimaksud diserahterimakan saat kegiatan manjapuik Marapulai
yang dimasukan ke dalam amplop dan diserahkan kepada mamak adat
kemanakan laki laki.
Penggunaan Uang Lompek Paga diserahkan sepenuhnya
pada wewenang Mamak yang bersangkutan
0 komentar:
Posting Komentar