Senin, 03 Juli 2017

LOMPEK PAGA

Setelah anak kemenakan menemukan pasangan yang dirasa telah cocok dengannya, maka langkah selanjutnya ada pertemuan mamak kedua belah. Seperti yang lazim dilaksanakan di Matua Mudiak dan Minangkabau pada umumnya, pada prosesi pertunangan pihak mamak dan keluarga  perempuan yang datang pada pihak keluarga laki laki.
Pada prosesi pertunangan, dan dalam rangka merencanakan kapan akan dilaksanakan alek. Ada sesuatu yang disampaikan oleh pihak mamak laki laki apabila kemanakanya menikah keluar.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di nagari Matua yaitu pada saat membuek paretongan antara mamak pihak laki laki dan mamak pihak perempuan yaitu Lompek Paga. Lompek Paga bukanlah uang jemputan,  uang paimpik, uang panibo atau sebutan lain.
Tujuan Lompek Paga
Melapaskan kemenakan menkah keluar daerah, dan tidak diberikan tanggung jawab lagi dalam nagari / kampuang (seperti gotong royong dll)
Lompek paga dilaksanakan apabila :
1.    Apabila kemenakan Laki-Laki mendapat jodoh/Pasangan hidup dengan orang Luar Kecamatan Matur dengan persetujuan mamak kedua belah pihak.
2.    Uang Lompek Paga dikenakan kepada Keluarga pihak Perempuan
3.    Pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya pada hasil kesepakatan mamak kedua belah pihak
4.    Besaran Uang lompek Paga sebesar 1 mas 24 Karat atau senilainya.
5.    Uang lompek Paga yang dimaksud diserahterimakan saat kegiatan manjapuik Marapulai yang dimasukan ke dalam amplop dan diserahkan kepada mamak adat kemanakan laki laki.
Penggunaan Uang Lompek Paga diserahkan sepenuhnya pada wewenang Mamak yang bersangkutan

0 komentar:

Posting Komentar